Standar Pelayanan Laporan Penghapusan Barang Milik Daerah

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1. Surat usulan penghapusan barang rusak berat dari satuan pendidikan SD dan SMP Negeri
  2. 2. Data KIB B (barang rusak berat)

  1. 1. Petugas menerima surat laporan barang rusak berat dari satuan pendidikan SD dan SMP Negeri
  2. 2. Petugas memverifikasi atas dokumen laporan barang rusak berat dan mencocokan dengan data KIB B (Mesin dan Peralatan)
  3. 3. Petugas meneruskan laporan barang rusak berat ke Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo
  4. 4. Tinjau lokasi

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat tindaklanjut ke Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sidoarjo

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Penghapusan Barang Milik Daerah"