Standar Pelayanan Laporan Aset Barang Milik Daerah

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. Pengurus Barang Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri membawa daftar Dokumen Barang Belanja Modal : 1. Pagu Belanja Modal 2. Foto Fisik Barang 3. Laporan Aset BMD

  1. Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Barang Milik Daerah : 1. Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri menyampaikan laporan barang milik daerah
  2. 2. Menghimpun laporan Belanja Modal dari Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri
  3. 3. Pencocokan dan klarifikasi Belanja Modal
  4. 4. Pengolahan data laporan Belanja Modal
  5. 5. Peyusunan draf laporan BMD
  6. 6. Laporan Barang Milik Daerah diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten

Tri bulan (3 bulan)

Tidak dipungut biaya

Laporan Aset Barang Milik Daerah OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Aset Barang Milik Daerah"