Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Proposal / Profil sanggar seni yang berisi : ? Latar belakang pendirian sanggar seni ? Maksud dan tujuan pendirian sanggar seni ? AD/ART sanggar seni ? Susunan pengurus/anggota ? Inventaris sanggar seni ? Foto kegiatan latihan/pentas ? Jadwal kegiatan latihan
  2. 1.2 Surat keterangan dari Desa tentang keberadaan sanggar seni
  3. 1.3 Surat keterangan dari Kecamatan
  4. 1.4 Kartu Keluarga pemilik sanggar seni
  5. 1.5 Kartu Tanda Penduduk Sidoarjo
  6. 1.6 Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. 2.1 Penerimaan Berkas Permohonan 2.1.1 Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan 2.1.2 Staf Bidang Kebudayaan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada 2.1.3 Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan, jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapidikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. 2.2 Penerbitan Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian 2.2.1 Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan 2.2.2 Hasil input dilayar monitor di periksa kembali apakah terjadi kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila sudah benar maka dilakukan pencetakan draf Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian 2.2.3 Setelah tercetak, draf Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas permohonan 2.2.4 Apabila telah benar, maka draf Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian diparaf oleh Kepala Seksi dan diajukan ke Kepala Bidang Kebudayaan 2.2.5 Draf Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian yang telah diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ditandatangani
  3. 2.3 Penyerahan Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian 2.3.1 Setelah Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda 2.3.2 Kepala Seksi menyampaikan Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian kepada Kepala Bidang Kebudayaan yang telah diagendakan dan digandakan sebanyak 1 (Satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh staf 2.3.3 Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan Kartu Induk Seniman ditandai dengan foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar yang ditempel di buku register

Jangka waktu penyelesaian Kartu Induk Seniman maksimal 5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bentuk Produk pada pelayanan adalah Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian"