Pencatatan perkawinan WNI diluar wilayah NKRI dalam hal Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI( F- 2.01).
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Dokumen perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan cetak kartu keluarga
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani Akte Perkawinan secara TTE
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan Kependudukan Kependudukan ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perkawinan WNI diluar wilayah NKRI dalam hal Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing"