Standar Waktu Penerbitan SIM Penggantian Hilang Atau Rusak
Pendaftaran = 5 menit
Registrasi dan Pembayaran PNBP SIM = 10 menit
Identifikasi dan Verifikasi = 10 menit
Produksi dan Penyerahan = 5 menit
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Polri
SIM A, SIM BI, SIM BII = Rp. 80.000,-
SIM C = Rp. 75.000,-
SIM D = Rp. 30.000,-
Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. Menerima pengaduan masyarakat melalui kotak saran, ruang pengaduan, E-mail, media sosial, telephone call center
2. Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan.
3. Memverifikasi dan mengidentifikasi permasalahan yang menjadi pengaduan masyarakat tersebut.
4. Melakukan Pembahasan dengan tim pengaduan masyarakat
5. Melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
6. Menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat secara elektronik dan non elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store