Standar Pelayanan Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni Keluar Daerah

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Surat Keterangan Penyelenggaraan Sanggar Kesenian yang masih berlaku (ASLI)
  2. 1.2 Kartu Induk Seniman yang masih berlaku (ASLI)

  1. 2.1 Penerimaan Berkas Permohonan 2.1.1 Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan 2.1.2 Staf memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan – persyaratan yang ada 2.1.3 Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan dan juga lengkap akan diproses sesuai prosedur dan jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  2. 2.2 Penerbitan Surat Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni ke Luar Daerah 2.2.1 Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan 2.2.2 Hasil input yang tampil dilayar diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan dalam pengetikan atau input lainnya. Apabila sudah benar, lalu dilakukan pencetakan surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah 2.2.3 Setelah tercetak, surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon 2.2.4 Apabila sudah benar, maka surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah diajukan ke Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda dan Kepala Bidang untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf 2.2.5 Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah yang telah diparaf diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ ditandatangani
  3. 2.3 Penyerahan Surat Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni ke Luar Daerah 2.3.1 Setelah Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku register 2.3.2 Staf menggandakan surat sebagai arsip untuk disimpan 2.3.3 Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah yang asli diserahkan kepada pemohon yang ditandai dengan penandatanganan buku tanda terima

Waktu penyelesaian Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah maksimal 7 (Tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pada pelayanan rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah adalah Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Rekomendasi kegiatan pertunjukan kesenian

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni Keluar Daerah"