Surat Pengantar Keluar

  1. Membawa pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Pengantar RT
  2. Pastikan persyaratan yang telah disediakan sudah lengkap
  3. Tunggu proses pembuatan 9 menit. Bila sudah selesai petugas akan memberitahu dan memberikan Surat Pengantar pada anda

5 Menit menerima, memeriksa dan membuat surat pengantar pindah keluar 

1 menit memaraf surat pengantar pindah keluar

1 menit menandatangani surat pengantar pindah keluar

1 menit meregister surat pengantar pindah keluar

1 menit memberikan nomor dan mengarsipkan surat keterangan kelahiran

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

Kelurahan Mangkupalas

Jl. Pattimura Rt 15

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Keluar"