Standar Pelayanan Kartu Induk Seniman

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Kartu Keluarga
  2. 1.2 Kartu Tanda Penduduk Sidoarjo
  3. 1.3 Keterangan keahlian dibidang seni
  4. 1.4 Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. 2.1 Penerimaan Berkas Permohonan 2.1.1 Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan 2.1.2 Staf Bidang Kebudayaan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada 2.1.3 Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan, jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan di buku register dan jika tidak lengkap berkas permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. 2.2 Penerbitan Surat Kartu Induk Seniman 2.2.1 Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan 2.2.2 Hasil input di layar monitor di periksa kembali apakah terjadi kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila sudah benar maka dilakukan pencetakan draft Kartu Induk Seniman 2.2.3 Setelah tercetak, draf Kartu Induk Seniman diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas permohonan 2.2.4 Apabila telah benar, maka draft Kartu Induk Seniman diparaf oleh Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda dan diajukan ke Kepala Bidang Kebudayaan 2.2.5 Draf Kartu Induk Seniman yang telah diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ditandatangani
  3. 2.3 Penyerahan Kartu Induk Seniman 2.3.1 Setelah Kartu Induk Seniman disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda 2.3.2 Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda menyampaikan Kartu Induk Seniman kepada Kepala Bidang Kebudayaan yang telah diagendakan dan digandakan sebanyak 1 (Satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh staf 2.3.3 Kartu Induk Seniman yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan Kartu Induk Seniman ditandai dengan foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar yang ditempel di buku register

Jangka waktu penyelesaian Kartu Induk Seniman maksimal 7 (Tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bentuk Produk pada pelayanan adalah Kartu Induk Seniman

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Induk Seniman"