Standar Pelayanan Usulan Permohonan Pensiun

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. 1.1 Pas foto ukuran 3x4
  2. 1.2 Foto Copy SK Capeg
  3. 1.3 Foto copy SK PNS Terakhir
  4. 1.4 Foto Copy Petikan NIP baru
  5. 1.5 Foto copy berkala terakhir
  6. 1.6 Foto copy Kartu Pegawai
  7. 1.7 Foto copy Kartu Susunan Keluarga
  8. 1.8 Foto copy KTP
  9. 1.9 Foto copy surat nikah (legalisir KUA)
  10. 1.10 Foto copy kartu TASPEN
  11. 1.11 Foto copy SKP (satu tahun terakhir)
  12. 1.12 Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaran indisipliner
  13. 1.13 DPCP (data perorangan calon penerima pensiun)
  14. 1.14 Surat Keterangan Kematian (bagi PNS meninggal)
  15. 1.15 Surat Keterangan Ahli Waris (bagi PNS meninggal)
  16. 1.16 Surat Keterangan Janda/Janda (bagi PNS meninggal)
  17. 1.17 Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana bermaterai 10.000
  18. 1.18 Akta kelahiran anak yang usianya dibawah 25 tahun
  19. 1.19 Surat Keputusan Bupati, untuk pensiun tidak atas permintaan sendiri
  20. 1.20 Surat Pengantar dari Sekolah

  1. 2.1 Berkas usulan permohonan pensiun dari PNS diusulkan melalui Sekretariat Dinas Pendidikan
  2. 2.2 Sekretariat membutkan disposisi ke Sekretaris dinas atau Ke Kepala Dinas dan Kepala dinas mendisposisikan surat ke Bidang Ketenagaan.
  3. 2.3 Kepala bidang Ketenagaan memberikan disposisi kepada Kasi dan diteruskan ke Staf yang menangani pensiun.
  4. 2.4 Staf memeriksa kelengkapan dokumen, bilamana ditemukan kekurangan dokumen, staf bidang ketenagaan segera menginformasikan ke Lembaga sekolah agar dicukupi dokumen kekurangannya.
  5. 2.5 berkas lengkap proses scanning dan dibuatkan surat pengantar ke Badan Kepegawaian Daerah

Waktu penyelesaian berkas permohonan pensiun selama 5 (lima) hari kerja untuk satu periode pensiun

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usulan permohonan pensiun

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Permohonan Pensiun"