Standar Pelayanan Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022

  1. Bukti fisik kegiatan mulai 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020 (5 tahun) menggunakan regulasi Permeneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya; Bukti fisik PK Guru meliputi : • Rekap hasil PKG (lampiran 1C); • Konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG (lampiran 1D) • Laporan dan Evaluasi PKG kelas /mata pelajaran /BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya; • Isian format perhitungan angka kredit PK guru kelas/mata pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan; • Lembar persetujuan/isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru, penilai, dan Kepala Sekolah
  2. Berkas proses penilaian PKG TIDAK perlu dilampirkan Untuk guru yang mendapat tugas tambahan menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ketua program keahlian); Dokumen Kepegawaian meliputi : • Fotocopy Karpeg leg. KS ; • Fotocopy PAK terakhir leg. KS ; • Fotocopy SK CPNS leg. KS ; • Fotocopy SK PNS leg. KS ; • Fotocopy SK Pangkat terakhir leg.KS ; • Fotocopy SK Jabatan fungsional terakhir leg.KS ; • Fotocopy Konversi NIP leg.KS ; • Fotocopy ijazah sesuai SK Pangkat terakhir leg.Kampus ; • Fotocopy ijazah, akta, transkrip yang diusulkan leg.Kampus; • Fotocopy surat ijin belajar/surat keterangan belajar leg.KS • Fotocopy SKP Tahun 2019 dan 2020 leg.KS ; • fotocopy PKG 2 tahun terakhir leg KS (2019, 2020) • Fotocopy SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir leg KS ; • Fotocopy unsur penunjang (PGRI, Pramuka dll) ;
  3. Usulan apelan (perbaikan) untuk golongan III/a s.d IV/a agar dilampiri dengan fotocopy surat laporan hasil penilaian/surat apelan;

  1. Dalam proses penilaian yang di lakukan dapat di jelaskan sebagai berikut : Guru • Login Pendaftaran melalui google form penilaian angka kredit; • Memilih Jenis Penilaian : Baru atau Apelan • Mengisi Biodata / identitas kepegawaian • Memasukkan Judul Pengembangan Diri; Publikasi Ilmiah dan Karya Ilmiah / karya Inovatif
  2. Sekretariat • Mengunduh Daftar Usulan lembar Penilaian dan Daftar Judul PD, PI dan KI; • Memasukkan hasil Penilaian yang di lakukan oleh Tim Penilai; • Mengunduh dan mencetak hasil penilaian Tim Penilai Angka Kredit Melakukan penilaian berkas secara Offline dengan data hasil cetak dari yang telahdi persiapkan oleh Sekretariat Penilaian Angka Kredit;

Waktu penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) 35 (tiga puluh lima) hari terhitung mulai penerimaan berkas, mengelola bendel, proses penilaian oleh TIM entri hasil penilaian angka kredit, dan cetak hasil Penilaian Angka Kredit (PAK)

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru (PAK).

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.     telepon          : 031-8921219

b.     faksimile        : 031-8051962

c.     email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id

d.     kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)    aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru"