Surat Pengantar SKCK

  1. Membawa pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Datanglah membawa persyaratan yang telah dilakukan
  2. Berikan ke[pada petugas
  3. Tunggu proses pembuatan sekitar 9 menit. Bila telah selesai anda akan diberitahu dan dapat di ambil

5 menit menerima,memeriksa dan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian 

1 memparaf Surat Keterangan Ctatan Kepolisian

1 menit menandatangani Surat Keterangan Catatan Kepolisian 

1 menit meregistrasi SKCK

1 menit menyerahkan Surat Keterangan Catatan Keterangan Kepolisian

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Kelurahan Mangkupalas

Jl. pattimura Rt 15

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK"