Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Foto copy Ktp Pemohon

  1. Pemohon datang ke petugas pelayanan loket dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas pemohon.
  3. Jika dianggap sudah lengkap Petugas memproses Surat Keterangan Belum Menikah.Untuk kemudian di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
  4. Setelah proses tanda tangan selesai, petugas akan melakukan registrasi dan pengarsipan.
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

1.Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan

2.No Telp Pengaduan : (0548) 3037002

3.E-mail : btgbarat@gmail.com

4.Website : http://kec-bontangbarat.bontangkota.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"