Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan perpanjangan ( 5 Tahun)

  1. *
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Identitas Diri (KTP)/Surat Kuasa/Surat Pernyataan
  4. Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan
  5. Cek Fisik Ranmor
  6. Stnk Asli + Fotocopy
  7. TBPKP / Notice Pajak Asli + Fotocopy
  8. Bpkb Asli Dan Fc Bpkb (Dalam Hal Bpkb Dijadikan Jaminan Bank, Harus Disertakan Dengan Surat Keterangan Jaminan Dari Kreditur
  9. Keterangan Buka Blokir jika dalam status Blokir

  1. Sesuai SOP dan Mekanisme Pelayanan yang terlampir
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Mengisi Formulir Pendaftaran Melampirkan tanda bukti identitas kepemilikan Cek Fisik Ranmor Stnk Asli + Fotocopy Tbpkp / Notice Pajak Asli + Fotocopy Bpkb Asli Dan Fc Bpkb (Dalam Hal Bpkb Dijadikan Jaminan Bank, Harus Disertakan Dengan Surat Keterangan Jaminan Dari Kreditur Keterangan Buka Blokir jika dalam status Blokir

Pendaftaran (Regident)                 5 menit

Penetapan                                   10 menit

Koreksi                                         3 menit

Penerimaan Pembayaran              5 menit

Pencetakan                                   5 menit

Penyerahan                                   5 menit

Pengarsipan                                  2 menit


-     PKB  (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)

-     Progresif (tarif 2% - 3%)

-     SWDKLLJ

DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak

1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Regident Ranmor Pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan perpanjangan ( 5 Tahun)"