Pendaftaran (Regident) 5 menit
Penetapan 10 menit
Koreksi 3 menit
Penerimaan Pembayaran 5 menit
Pencetakan 5 menit
Penyerahan 5 menit
Pengarsipan 2 menit
- PKB (NJKB + lamp x bobot x tarif 1,5%)
- Progresif (tarif 2% - 3%)
- SWDKLLJ
DPWKP/IWKBU (Angkutan Umum)Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak (TBPKP) / Notice Pajak
1. Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara
2. Call Center Pengaduan dan Informasi 082190404114, 081245025015
3. Pusat Informasi Pelayanan Samsat (Facebook)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store