Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI diwilayah NKRI

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  2. sli dan Fotocopi Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat terhadap Tuhan yang Maha Esa
  3. Photocopy akta kelahiran suami dan isteri.
  4. Photocopy KK calon suami dan isteri.
  5. Pasfoto berwarna berdampingan suami dan isteri ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berpakaian rapi dan sopan.
  6. KTP-el suami istri
  7. Photocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  8. Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan akta kematian pasangannya.
  9. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan cetak kartu keluarga
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani Akte Perkawinan secara TTE
  6. etugas Pelayanan menyerahkan Kependudukan Kependudukan ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI diwilayah NKRI "