Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu identitas berobat
  2. Kartu JKN/BPJS
  3. KTP/KK
  4. Form rujukan unit layanan

  1. Pasien datang ke layanan kesehatan jiwa rujukan dari unit lain atau dari hasil kuosioner penjangkauan deteksi dini kesehatan jiwa saat ada kegiatan puskesmas diluar.
  2. Petugas meminta persetujuan ke pasien untuk diperiksa
  3. Petugas menjelaskan tujuan dari kegiatan.
  4. Petugas memberikan serta menjelaskan cara pengisian lembar deteksi dini/Kuosioner SDQ.
  5. Petugas menjelaskan hasil kuosioner yang telah diisi pasien.
  6. Petugas melakukan tindak lanjut kepada pasien jika ditemukan kelainan.
  7. Petugas membuat rekapan hasil Kuosioner.
  8. Pelayanan pasien selesai.

Jangka waktu konseling dengan pasien berkisar 15-30 menit.

1.Gratis bagi peserta yang memiliki Kartu JKN/BPJS

2.Berbayar bagi pasien umum (sesuai aturan PERDA No.01 Tahun 2020) hanya dikenakan biaya pendaftaran.Untuk jasa konsultasi tidak dipungut biaya,

Pelayanan Kesehatan Jiwa

Pelayanan pengaduan via SMS melalui nomor : 08115406222/ 08151467407

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store