Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Membawa pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK),Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat pengantar dari RT
  2. Berikan berkas yang anda bawa kepada petugas

5 menit memeriksa kelengkapan berkas

1 menit memaraf surat keterangan

1 menit menadatangani surat keterangan 

1 menit mecatat dalam buku register

1 menit menyerahkan surat keterangan

Tidak dipungut biaya

pengantar surat keterangan tidak mampu

Kelurahan Mangkupals

Jl. pattimura Rt 15

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu"