keterangan kematian

  1. • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. • Membawa surat Pengantar RT
  3. • Foto copy ktp saksi 2 lembar
  4. • Foto copy ktp pelapor 1 lembar

  1. • pastikan warga membawa foto copy ktp dan kk
  2. • membawa surat pengantar RT setempat
  3. • setelah persyaratan lengkap kemudian petugas atau staff pelayanan kelurahan membuatkan surat ijin yang bersangkutan
  4. • menunggu proses pembuatan dan penanda berkas tanganan
  5. • kemudian selesai berkas bisa di bawa yang bersangkutan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

kesra


ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak