Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK)

  1. Pasien telah terdaftar di Ruang Pemeriksaan Khusus (akses langsung dengan petugas program atau telah terjadwal)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian atau melalui layar tv depan ruang pemeriksaan
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan kajian awal
  4. Petugas melakukan konsultasi/pemeriksaan
  5. Pasien mendapat rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau untuk konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  6. Petugas memberikan terapi resep obat, atau rujukan eksternal/rujukan emergency jika dibutuhkan
  7. Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan lainnya atau obat di Ruang Pemeriksaan Khusus atau pasien pulang
  8. Hasil pemeriksaan dicatat petugas dalam ERM

Pasien baru 15-30 menit/ pasien

Pasien kontrol 15 menit

Catatan : waktu dapat lebih lama dari standar jika terjadi maintenance aplikasi dan atau listrik padam dan atau data pasien tidak ditemukan

<meta charset="utf-8" />BPJS sesuai FKTP - Gratis

Umum/sesuai wilayah kerja - Gratis

Resep obat, Jasa Pelayanan, Pemeriksaan Lab atau Surat Rujukan jika di perlukan, Konsultasi

https://bit.ly/KESSANBU2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN