Penerbitan Akta Perceraian

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kutipan Akta Perkawinan Asli suami istri, KK, KTP-el

  1. a. Penduduk mengisi F-2.01; b. Penduduk menyerahkan formulir beserta persyaratan ke Petugas Pelayanan c. Dinas menerbitkan Akta Perceraian. d. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta Perceraian ke Penduduk.

1.       Persyaratan sudah lengkap dan benar

2.       Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia

3.     Diurus sendiri

4.Pelaporan dan input ke sistem di jam pelayanan

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Layanan Aduan 0812 8482 1351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian "