No. SK: 060/011 Tahun 2022
1. Persyaratan sudah lengkap dan benar
2. Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia
3. Diurus sendiri
4.Pelaporan dan input ke sistem di jam pelayananTidak dipungut biaya
PENERBITAN AKTA PERCERAIAN
Layanan
Aduan 0812 8482 1351
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store