Pencatatan kelahiran WNI diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. formulir pelaporan pencatatan sipil didalam wilayah NKRI (F.2.01), ditandatangani oleh pemohon.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/RumahBersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek swasta/Bidan praktek swasta, jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  3. Photocopy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua jika tidak ada maka mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. F2.04
  4. Photocopy Kartu Keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau Photocopy Kartu Keluarga penduduk yang akan membuat akta kelahiran.
  5. Photocopy KTP-el orang tua (suami dan istri).
  6. Photocopy KTP-el saksi 2 orang.
  7. Photocopy ijazah terahir bagi yang telah memiliki ijazah.

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan cetak kartu keluarga
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani Akta Kelahiran secara elektronik ( TTE )
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan Dokumen Kependudukan ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kelahiran WNI diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia"