Pelayanan VCT

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu identitas berobat
  2. Kartu JKN/BPJS
  3. KTP/KK
  4. Form rujukan internal dari unit layanan

  1. Pasien datang ke Ruang Pelayanan VCT atau berdasarkan rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Pasien dikonseling pra tes oleh konselor meliputi : latar belakang dan alasan kunjungan,informasi tentang penyakit HIV/AIDS,penilaian faktor resiko ,prosedur pemeriksaan.
  3. Petugas memberikan informed consent persetujuan tindakan kepada pasien.
  4. Pasien diberikan pengantar ke laboratorium untuk pemeriksaan darah.
  5. Hasil pemeriksaan diambil petugas
  6. Petugas menghubungi pasien untuk dilakukan konseling post tes.
  7. Jika hasil pemeriksaan Non Reaktif,pasien diberi edukasi cara pencegahan,tes bisa diulang 3 bulan jika pasien melakukan kegiatan beresiko tinggi.
  8. Jika hasil pemeriksaan Reaktif,maka pasien dikonseling untuk dukungan pendampingan pengawas minum ARV,Menentukan stadium Klinis,Melakukan skrining TB dan Pemeriksaan darah : DL,GDA,Ureum/Creatinin,SGOT/PT
  9. Pasien dikonsulkan/dirujuk ke layanan PDP untuk mendapatkan obat ARV dari dokter.
  10. Pelayanan pasien selesai.

Jangka waktu pelayanan dari konseling dan anamnesa(pre test) sampai dengan buka hasil (post test) pasien memakan waktu sekitar 1 hari-2 hari tergantung kesiapan pasien saat post test( buka hasil pemeriksaan HIV/AIDS).

1.Gratis bagi pasien yang memiliki kartu JKN/BPJS.

2.Berbayar bagi pasien umum (sesuai aturan PERDA N0.01 Tahun 2020)

   hanya dikenakan tarif pendaftaran,sedangkan jasa konsultasi dan pemerik-           saan tidak dipungut biaya.

Pelayanan VCT

Pelayanan Pengaduan via SMS dengan nomor : 08115406222 / 08151467407.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store