Penerbitan Akta Perkawinan

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pas foto berwarna suami dan istri, KTP-el Asli, KK Asli, fotokopi akta kematian pasangannya, atau fotokopi akta perceraian ;
  2. b. Fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan, apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun
  3. c. Fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah, apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst.

  1. a. Penduduk mengisi F-2.01; b. Penduduk menyerahkan formulir beserta persyaratan ke Petugas Pelayanan c. Dinas menerbitkan Akta Perkawinan. d. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta Perkawinan ke Penduduk.

1.    Persyaratan sudah lengkap dan benar

2.    Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia

3.       Diurus sendiri

4.Pencatatan dan input ke sistem di jam pelayanan

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Layanan Aduan 0812 8482 1351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"