No. SK: 188/ 48/ 438.5.1/ 2022
Waktu penyelesaian penerbitan kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada tahapan kegiatan Verifikasi dan Validasi Dinas Pendidikan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo 5 hari kerja tergantung dari kebenaran berkas yang diupload serta respon dari Operator sekolah untuk segera upload ulang apabila ada penolakan dari Dinas Pendidikan , LPMP maupun PDSPK.
Tidak dipungut biaya
Produk pelayanan penerbitan penerbitan kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang muncul dalam Aplikasi Dapodik.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8921219
b. faksimile : 031-8051962
c. email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store