Pengakuan Anak

No. SK: 38

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa;
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP-el; atau
  6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon mengisi formulir
  3. Pemohon menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas
  4. Pemohon menunggu Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data
  5. Pemohon menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  6. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang dibutuhkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kutipan Pencatatan Pengakuan Anak

1. Petugas :
Kepala Bidang PIAK dan PEMANFAATAN DATA
2. Sms /Wa centre :
0853.5002.1975/ 0858.2284.3657
3. Kotak Pengaduan :
Tersedia di ruang pelayanan
4. Website/Fb Dukcapil : www.disdukcapil.bontangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengakuan Anak"