Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. Fotokopi surat kematian dari dokter/kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI; dan
  2. b. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk / Fotokopi Dokumen Perjalanan / fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KTP-el bagi OA ;
  3. c. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.

  1. a. Penduduk/OA mengisi F-2.01; b. Penduduk menyerahkan formulir beserta persyaratan ke Petugas Pelayanan c. Dinas menerbitkan Akta Kematian. d. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta Kematian ke Penduduk.
  2. Catatan: Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

1.    Persyaratan sudah lengkap dan benar

2.    Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia

3.   Diurus sendiri

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Layanan Aduan 0812 8482 1351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"