Permohonan Fasilitasi Video Conference dan Streaming

  1. Identitas Pemohon
  2. Surat Permohonan

  1. Kunjungi Website https://layanankomminfo.purbalinggakab.go.id
  2. Pilih permohonan fasilitas video conference/streaming
  3. masukan identitas pemohonan
  4. Masukan detail pelaksanaan acara video conference/streaming
  5. Unggah surat permohonan
  6. Surat permohonan diterima dan akan dikaji
  7. Dinkominfo akan memberikan informasi apakah permohonan diterima atau ditolak melalui nomor kontak yang ada di surat permohonan

Jangka waktu penyelesaian tergantung dari kegiatan. Untuk proses persiapan bisanya memakan waktu 30 menit sampai 1 jam. Untuk durasi fasilitasi menyesuaikan dengan acara yang berkisar antara 3 s.d 8 jam. Sedangkan apabila hanya membutuhkan room untuk zoom/ video conference perkiraan selesai hanya 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Jadwal zoom dan video streaming pada youtube

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

  3. WA: https://wa.me/628112970733
  4. Telepon: (0281) 8902091 

  5. Email: dinkominfo@purbalinggakab.go.id

  6. Media sosial :
  • Instagram, Twitter, Facebook: @dinkominfopbg

b. Alur Penanganan Pengaduan

<meta charset="utf-8" />f1YBrZqTzPR8F2-IRMdUwB4f7iLAE7BzaOoqnqbW

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  2. Pengaduan bersifat normatif, Selambat-lambatnya 5 hari kerja;

  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, Selambat-lambatnya 14 hari kerja.;

  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Video Conference dan Streaming"