Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Pasien Emergency dapat langsung ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat dengan menunjukkan Kartu identitas: Kartu BPJS/KIS/KTP/KK/KIA (Kartu Identitas Anak) atau
  2. Pasien telah terdaftar di Ruang Tindakan atau
  3. Pasien mendapat rujukan internal dari ruang pemeriksaan lain

  1. Pasien dilayani dengan sistem TRIASE (berdasarkan tingkat kedaruratan)
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan penanganan dan tindakan medis
  4. Petugas meminta pasien atau pendamping pasien untuk mengurus administrasi jika dibutuhkan atau mengambil obat
  5. Pasien pulang atau mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit jika diperlukan

0 s.d 5 menit gawat darurat (mengancam nyawa)

45 menit darurat tidak gawat

60 menit tidak gawat darurat

120 menit bukan khusus emergency

<meta charset="utf-8" />BPJS sesuai FKTP - Gratis

Umum - Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Resep obat, surat keterangan, jasa pelayanan, rujukan ke Rumah Sakit dengan menggunakan ambulan

https://bit.ly/KESSANBU2
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN