Surat keterangan waris, ahli waris

  1. • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. • Membawa surat Pengantar RT
  3. Membawa foto copy ktp para ahli waris
  4. membawa foto copy ktp saksi
  5. membawa surat dasar ahli waris
  6. membawa surat-surat yang dianggap perlu sebagai dasar pembuatan keterangan tersebut

  1. • pastikan warga membawa foto copy ktp dan kk
  2. pastikan warga membawa surat - surat yang di anggap perlu
  3. • setelah persyaratan lengkap kemudian petugas atau staff pelayanan kelurahan membuatkan surat ijin yang bersangkutan
  4. • menunggu proses pembuatan dan penanda berkas tanganan
  5. • kemudian selesai berkas bisa di bawa yang bersangkutan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Waris


ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan waris, ahli waris"