Pelayanan imunisasi

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu identitas berobat
  2. Buku KIA/KMS
  3. KK/KTP
  4. Kartu JKN/BPJS

  1. Keluarga pasien anak/bayi mendaftar ke loket pendaftaran.
  2. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas rekam medis ke Poli Imunisasi.
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian.
  4. Petugas poli menimbang pasien dan melakukan anamnesa berupa: a.Kelengkapan Buku KIA/KMS. b.Keadaan umum pasien. c.Riwayat imunisasi.
  5. Petugas memberikan pelayanan imunisasi sesuai jadwal imunisasi yang ada di buku KIA/KMS.
  6. Petugas memberikan informasi dan edukasi tentang efek samping pasca imunisasi.
  7. Pasien dikonsul ke dokter di Poli Umum jika ada keluhan.
  8. Petugas mencatat pelaporan hasil tindakan.
  9. Pelayanan pasien selesai.

Jangka waktu tindakan imunisasi dan edukasi kepada keluarga pasien anak/bayi berkisar 15-20 menit

1.Gratis : Bagi pasien yang memiliki kartuJKN/BPJS

2.Berbayar : Bagi pasien umum(sesuai aturan PERDA No.01 Tahun 2020) hanya     membayar biaya pendaftaran:

   a.Pasien lama : Rp.25.000,-

   b.Pasien baru : Rp.35.000,-

   Untuk tarif vaksin imunisasitidak dipungut biaya karena sesuai program        

   pemerintah.

Pelayanan Imunisasi

Pelayanan pengaduan via SMS dengan nomor : 08115406222/08151467407

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store