keterangan domisili penduduk

  1. • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP asal
  2. Membawa pas fhoto yang bersangkutan
  3. • Membawa surat Pengantar RT
  4. Membawa KK dan KTP Penjamin

  1. • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. • Membawa surat Pengantar RT
  3. • Membawa KK dan KTP Penjamin
  4. • setelah persyaratan lengkap kemudian petugas atau staff pelayanan kelurahan membuatkan surat ijin yang bersangkutan
  5. • tunggu proses penandatanganan berkas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Domisili Penduduk


Tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangan domisili penduduk"