Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

  1. Salinan Kartu Keluarga
  2. Salinan KTP
  3. Salinan Akta
  4. Surat Laporan Kehilangan dari Polisi
  5. Surat Kuasa jika bukan dalam 1 KK

  1. Pemohon menyiapkan dan memberikan persyaratan kepada Loket Pelayanan
  2. Petugas Loket akan melakukan validasi berkas dan data
  3. Petugas mencetak salinan akta yang dibutuhkan
  4. Petugas memberikan salinan akta
  5. Pemohon menerima salinan Akta

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Kutipan Akta

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil."