Penerbitan SIM Perpanjangan

  1. E-KTP (asli dan fotocopy)
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. Surat Keterangan Lulus Uji Psikologi
  4. SIM Asli yang Masih Berlaku

  1. Pemohon SIM yang telah lengkap persyaratannya mengambil nomor antrian kemudian mengisi form secara online atau manual yang telah disediakan di Pusat Pelayanan Terpadu Polres Cilegon
  2. Pemohon SIM dipanggil ke loket 3 sesuai dengan nomor antrian, kemudian menyerahkan bukti pendaftaran secara online atau manual kepada petugas
  3. Pemohon SIM di arahkan melaksanakan pembayaran PNBP SIM di loket BRI kemudian dilakukan input data pada aplikasi SIM oleh petugas registrasi
  4. Pemohon SIM melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi dimana pemohon SIM akan diambil data sidik jari, tandatangan dan foto secara digital
  5. Pemohon SIM menerima kartu SIM dari petugas penyerahan SIM

Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan

Pendaftaran = 5 menit

Registrasi dan Pembayaran PNBP SIM = 10 menit

Identifikasi dan Verifikasi = 10 menit

Produksi dan Penyerahan = 5 menit


Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Polri 

SIM Perpanjangan

SIM A, SIM BI, SIM BII = Rp. 80.000,-

SIM C = Rp. 75.000,-

SIM D = Rp. 30.000,-


Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. Menerima pengaduan masyarakat melalui kotak saran, ruang pengaduan, E-mail, media sosial, telephone call center

2.    Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan.

3. Memverifikasi dan mengidentifikasi permasalahan yang menjadi pengaduan masyarakat tersebut.

4.    Melakukan Pembahasan dengan tim pengaduan masyarakat

5.    Melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

6.    Menyampaikan hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat secara elektronik dan non elektronik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Perpanjangan"