Standar Pelayanan Izin Hotel Berbintang

  1. Membuat Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Fotocopy Akta Pendirian Peusahaan
  3. Fotocopy Persetujuan Prinsip
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  6. Fotocopy Piagam Penggolongan Kelas Usaha, bagi usaha Hotel
  7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan dan Meyerahkan Berkas Permohonan kepada Petugas FO ( Front Office ).
  2. Petugas FO memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi apakah sesuai dengan izin yang dimohonkan, dan jika persyaratan administrasi perizinan tidak lengkap, maka berkas permohonan perizinan tersebut dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi ( melampirkan Chek List ).
  3. Berkas Permohonan dinyatakan lengkap, selanjutnya petugas FO mencatat dalam buku penerimaan berkas dan kemudian berkas tersebut diserahkan ke Bidang Perijinan Tertentu atau petugas BO ( Back Office ) untuk dilakukan verifikasi dan pemroses berkas lebih lanjut.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Hotel Berbintang

Melalui Kotak Saran dan Pengaduan,Surat,SMS,WA,Telepon,Email,Website dan Melalui Loket Pengaduan

SMS/WA : 0821--5027-5769

Email : pengaduandpmptsp.kubar@gmail.com

Website : http://dpmptsp.kutaibaratkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Hotel Berbintang"