Non Perizinan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Memberikan Nomor Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal
  3. Menandatangani Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal
  4. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Memberikan Nomor Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal

3. Menandatangani Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal

4.Menyerahkan Berkas


Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal

Kotak Saran / WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

522.2/112/KKH-PELUM/VI/2022