1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Memberikan Nomor Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal
3. Menandatangani Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal
4.Menyerahkan Berkas
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Keterangan Hak Milik Kapal
Kotak Saran / WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store