Sewa Kamar

  1. Identitas Peminjam (KTP)
  2. Surat peminjaman ruangan

  1. Calon Pelanggan Melakukan Pemesanan dan pembuatan billing rencana pemakaian Ruangan Melalui Link http://rms.bankbengkulu.co.id/rms/#/
  2. Dengan Billing yang telah di buat calon penggan menyetorkan uang pemakaian ruangan ke Kas Daerah Provinsi Bengkulu (Bank Bengkulu)
  3. Setelah melakukan pembayaran ke Kas Daerah Bengkulu pelangan datang ke UPTD. Pelkes (bendahara dan bagian Infokom) untuk melaporkan rencana pemakaian ruangannya dengan bukti seteron ke Kas Daerah
  4. Bendaharan Penerimaan PAD Membuat Kuitansi, SPRD dan SKRD sebagai bukti peminjaman

1 Hari

Biaya Sewa kamar asrama gedung lamaSesuai Dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 sebesar 150.000 kamar per hari dengan kapasitas  kamar 3 orang


Sewa Kamar Asrama Gedung Lama dengan fasilitas AC

KANTOR : 0736 – 26355

085268961132 (Eptan)

085268818220 (Awaludin)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Kamar "