1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Memberikan Nomor Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu
3. Menandatangani Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu
4.Menyerahkan BerkasTidak dipungut biaya
Registrasi SKTM
Kotak Saran / WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store