Keterangan usaha

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. pastikan warga membawa foto copy ktp dan kk
  2. membawa surat pengantar RT setempat
  3. foto tempat usaha atau kegiatan usaha
  4. setelah persyaratan lengkap kemudian petugas atau staff pelayanan kelurahan membuatkan surat ijin yang bersangkutan
  5. tunggu proses penandatanganan berkas dan selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Usaha

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak