Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. Fotokopi surat keterangan kelahiran, Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, Fotokopi KK, Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya; dan
  2. b. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri ( F-2.04 ) dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak dapat melampirkan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah.

  1. a. Penduduk mengisi F-2.01; b. Penduduk menyerahkan formulir F-2.01 beserta persyaratan ke Petugas Pelayanan; c. Dinas menerbitkan Akta Kelahiran ; d. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta Kelahiran ke Penduduk;
  2. Catatan: Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


1.    Persyaratan sudah lengkap dan benar

2.    Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia

3.   Diurus sendiri

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Layanan Aduan (WA) 0812 8482 1351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"