Layanan Kunjungan Keluarga bagi Anak dan Anak Binaan

  1. Identitas Pengunjung dan Pengikut (KTP/SIM/KK/Paspor/Kartu Pelajar)
  2. Bagi Tahanan: Surat izin mengunjungi Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan
  3. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
  4. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan
  5. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima)

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di LPKA Kelas II Ambon melalui loket pendaftaran maupun secara online;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan dan menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  3. Petugas Pendaftaran kunjungan menerbitkan Surat Izin Berkunjung
  4. Pengunjung membawa dan menunjukkan Surat Izin Berkunjung kepada Petugas P2U
  5. Pengunjung dilakukan pemeriksaan badan dan barang oleh petugas Penggeledahan
  6. Pengunjung menukarkan identitas diri dengan kartu pengunjung dan diarahkan ke Ruang Kunjungan oleh petugas P2U
  7. Pengunjung bertemu dengan anak binaan yang dikunjungi

Paling lama 30 Menit sejak pengunjung bertemu dengan Anak Binaan

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Anak Binaan

  • Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan;
  • Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan;
  • Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  • Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

website pengaduan :

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Keluarga bagi Anak dan Anak Binaan"