Layanan Pengaduan

  1. Identitas dan nomor telpon kontak pengadu yang jelas
  2. Substansi aduan jelas
  3. Pihak yang diadukan jelas
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi)

  1. Pihak pengadu melaporkan pengaduan
  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan atau email/situs resmi pengaduan
  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan
  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan
  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil laporan penanganan ke pihak pengadu.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Kasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin melalui Sub Bagian Umum LPKA Ambon dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:

  • Publik menyampaikan pengaduan;
  • Kasi Pengawasan dan  mendisposisi kepada Kasubsi terkait untuk merespons pengaduan;
  • Tim melakukan investigasi terkait aduan;
  • Pejabat yang terkait memberikan klarifikasi kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"