Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil laporan penanganan ke pihak pengadu.
Tidak dipungut biaya
LAYANAN PENGADUAN
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Kasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin melalui Sub Bagian Umum LPKA Ambon dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store