Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) (Risiko Tinggi KBLI:42914;43210) PB UMKU

  1. Administrasi : Perizinan yg diterbitkan oleh OSS
  2. Teknis: a. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja keruk, b.profil potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk, c. alinyemen alur pelayaran, d. kemiringan (slope) alur pelayaran, e. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui janis dan struktur dari tanah f. lokasi kegiatan reklamasi yang digambarkan (plotting) pada peta laut dengan dilengkapi koordinat geografis dan peruntukan lahan reklamasi, g peta pengukuran kedalaman awal (predrege sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan untuk kegiatan kerja reklamasi
  3. Kontrak kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan
  4. Surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh penyelenggara pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menyerahkan Seluas 5 % (Lima Persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan pemerintah
  6. Untuk Kegiatan Kerja Reklamasi yang dilakukan oleh pengelola terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau pengelola terminal khusus (Tersus), melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain
  7. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari syahbandar bersama-sama dengan distrik navigasi setempat
  8. Pertimbangan dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan rencana induk pelabuhan bagi kegiatan kerja reklamasi yang berada di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan
  9. Pertimbangan dari bupati sukamara terhadap kesesuian dengan rencana umum tata ruang wilayah untuk kegiatan kerja reklamasi di wilayah perairan terminal yang berada di luar daerah lingkungan kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan atau terminal khusus
  10. Peta Laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi kegiatan reklamasi yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis
  11. Proposal rencana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penanggung jawab pekerjaan paling sedikit memuat: a:maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, dan peralatan penunjang lainnya serta metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi, b. jadwal kegiatan kerja keruk dan reklamasi, c. Aspek Ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi, d. dampak sosial yg terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat
  12. Berita Acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan sekretariat jenderal

  1. 1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PBUMKU (lihat Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) 2. Pemohon Mengajukan PB UMKU Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) (Risiko Tinggi KBLI:42914;43210) sesuai lokasi yang telah mengantongi Perizinan Berusaha yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen 3. Pemohon mengupload seluruh dokumen persyaratan
  2. 1. Verifikasi oleh OPD Teknis (Kelayakan/Perbaikan/Penolakan) 2. Pemohon melakukan perbaikan upload apabila verifikasi tidak disetujui OPD teknis 3. Apabila verifikasi oleh OPD Teknis telah disetujui, selanjutnya pemohon menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke DPMPTSP untuk pengajuan Persetujuan oleh Kepala DPMPTSP 4. Pemohon dapat mengunduh/cetak PBUMKUIzin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) (Risiko Tinggi KBLI:42914;43210) setelah disetujui Kepala DPMPTSP

7 hari setelah berkas diterima lengkap & benar

Tidak dipungut biaya

Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) (Risiko Tinggi KBLI:43210)

Pengaduan Langsung - Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas layanan pengaduan publik

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email dpmptsp@sukamarakab.go.id, website www.dpmptsp.sukamarakab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 0822-5139-1013, Medsos Instagram @dpmptsp_kab.sukamara, Medsos Facebook @dpmptspkabsukamara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin kegiatan kerja keruk dan penyiapan lahan (reklamasi) (Risiko Tinggi KBLI:42914;43210) PB UMKU"