Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. OA mengisi F-1.03;
  2. b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
  3. c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. d. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  5. e. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

  1. 1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota: a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan e. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

1.  Persyaratan sudah lengkap dan benar

2.  Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia

 3 . Diurus sendiri

Tidak dipungut biaya

PERPINDAHAN PENDUDUK

Layanan Aduan (WA) 0812 8482 1351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI"