Non Perizinan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KTP
  4. Pas Photo 4x6 2 Lembar

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
  3. Memaraf Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
  4. Memaraf Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
  5. Menandatangani Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
  6. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Mengetik Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk

3. Memaraf Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk

4. Memaraf Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk

5. Menandatangani Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk

6.Menyerahkan Berkas

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Penduduk

Kotak Saran /WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/471.21/2104/KKH-PELUM/VI/2022