1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
2. Mengetik Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
3. Memaraf Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
4. Memaraf Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
5. Menandatangani Draf Surat Pengantar Pindah Penduduk
6.Menyerahkan BerkasTidak dipungut biaya
Pengantar Pindah Penduduk
Kotak Saran /WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store