30 Menit
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perkawinan, KK, dan KTP-el
WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store