Pencatatan Perkawinan WNI

  1. salinan Kartu Keluarga
  2. Salinan KTP
  3. Pas Foto Pasangan 4x6 Warna Latar Merah atau Biru
  4. Surat Pemberkatan dari Rumah Ibadat

  1. Pemohon membawa persyaratan di Loket Pelayanan
  2. Petugas memberikan Formulir untuk diisi
  3. Pemohon mengisi dan menandatangi formulir
  4. Petugas memvalidasi permohonan
  5. Petugas membacakan register/kutipan akta perkawinan kepada pemohon
  6. Pemohon setuju kemudian menandatangi serta mengembalikan ke Petugas
  7. Petugas memberikan KK, KTP-El dan Salinan Akta Perkawinan
  8. Pemohon menerima KK, KTP-El, dan Salinan Akta Perkawinan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan, KK, dan KTP-el

WA pencatatan sipil: wa.me/6281287184541

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI"