No. SK: SK/001/PUS-BB/2019
Jangka waktu tindkan berkisar 30 menit atau sesuai kasus kondisi penyakit yang dialami pasien.
1.Gratis : Bagi peserta JKN/BPJS
2.Berbayar: Tarif di unit gawat darurat disesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukan tiap pasien sesuai kondisinya,yang telah diatur dalam PERDA No.01 Tahun 2020.
Pelayanan Penanganan Kegawatdaruratan
Pelayanan Pengaduan bisa melalui SMS dengan nomor : 08115406222/08151467407.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store