Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: SK/001/PUS-BB/2019

  1. Kartu identitas berobat
  2. Kartu JKN/BPJS
  3. KTP/KK

  1. Pasien didampingi keluarga masuk ke Poli Umum/Tindakan dan Gawat Darurat.
  2. Petugas melakukan TRIASE.
  3. Bila pasien terjadi henti napas dilakukan resusitasi (sesuai kondisi pasien).
  4. Petugas mengukur tanda - tanda vital pasien: tekanan darah,nadi,respirasi,suhu.
  5. Petugas memberikan informed consent kepada pasien dan atau keluarganya.
  6. Petugas melakukan bedah minor emergency sesuai kondisi pasien.
  7. Petugas mencatat pemeriksaan penderita dalam rekam medik dan/atau surat rujukan.
  8. Petugas melakukan rujukan pasien gawat darurat setelah keadaan stabil.

Jangka waktu tindkan berkisar 30 menit atau sesuai kasus kondisi penyakit yang dialami pasien.

1.Gratis : Bagi peserta JKN/BPJS

2.Berbayar: Tarif di unit gawat darurat disesuaikan dengan tindakan yang telah         dilakukan tiap pasien sesuai kondisinya,yang telah diatur dalam PERDA No.01     Tahun 2020.

Pelayanan Penanganan Kegawatdaruratan

Pelayanan Pengaduan bisa melalui SMS dengan nomor : 08115406222/08151467407.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store