Non Perizinan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  2. Surat Pengantar dari KUA
  3. Fotocopy KTP Kedua Mempelai
  4. Fotocopy KK Kedua Mempelai

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Draf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  3. Memaraf Draf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  4. Memaraf Draf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  5. Menandatangani Draf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
  6. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Mengetik Draf Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

3. Memaraf Draf Surat  Rekomendasi Dispensasi Nikah

4. Memaraf Draf Surat  Rekomendasi Dispensasi Nikah

5. Menandatangani Draf Surat  Rekomendasi Dispensasi Nikah

6.Menyerahkan Berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

Kotak Saran / WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/472.21/1865/KKH-PELUM/VI/2022