Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. b. KK asli orang tua/wali; dan
  3. c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
  4. d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. a. Penduduk mengisi F-1.02. (Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02); b. Penduduk menyerahkan berkas persyaratan; c. Dinas menerbitkan KIA Baru. d. Dinas memusnahkan KIA lama (untuk syarat kondisi rusak/pindah datang)
  2. Catatan: a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. c. Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya d. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

1.  Persyaratan sudah lengkap dan benar

2.  Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia

3.Diurus sendiri

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Layanan Aduan 0812 8482 1351

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA"