No. SK: 060/011 Tahun 2022
1. Persyaratan sudah lengkap dan benar
2. Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia
3.Diurus sendiriTidak dipungut biaya
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Layanan
Aduan 0812 8482 1351
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store