Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

No. SK: 060/011 Tahun 2022

  1. a. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  2. b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

  1. a. Penduduk/OA mengisi F-1.02; b. Penduduk menyerahkan persyaratan ke Petugas Pelayanan c. Dinas menarik KTP-el lama (jika Perubahan Data). d. Dinas menerbitkan KTP-el Baru. e. Dinas memusnahkan KTP-el lama (jika Pindah, Perubahan Data dan Rusak).
  2. Catatan: Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

1.       Persyaratan sudah lengkap dan benar

2.    Jaringan lancar dan/atau sarana dan prasarana tersedia

3 .  Diurus sendiri

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El)

Layanan Aduan 0812 8482 1351

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA"