Non Perizinan

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kel
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Bantuan Sosial/Proposal

  1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  2. Mengetik Draf Surat Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal
  3. Memaraf Draf Surat Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal
  4. Memaraf Draf Surat Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal
  5. Menandatangani Draf Surat Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal
  6. Menyerahkan Berkas

1. Menerima berkas dari pemohon, apabila persyaratan lengkap akan diproses dalam buku registrasi masuk dan apabila persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon

2. Mengetik Draf Surat Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal

3. Memaraf Draf Surat  Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal

4. Memaraf Draf Surat  Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal

5. Menandatangani Draf Surat  Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal

6.Menyerahkan Berkas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial/Proposal

Kotak Saran / WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

B/450.2/1871/KKH-PELUM/VI/2022